"Kapasitas jemaat yang hadir di kami tetap 20% dari jumlah umat yang ada. Kalau di peraturan kementerian diberikan yang bisa hadir 50% kami agak hati-hati lagi, hanya 20% tidak bisa lebih," kata dia.
Durasi maksimal peribadatan malam Natal dan hari Natal paling lama yaitu 60 menit.
"Itu berarti akan ada modifikasi tradisi liturgi Natal dengan tetap menjaga kesakralan perayaan Natal," kata dia.
"Setelah menjalankan ibadat kami harapkan umat segera pulang dan tidak membuat kerumunan," sambung Romo Adi Prasojo.
Selain itu, jumlah misa atau peribadatan tatap muka hanya dapat dilakukan sebanyak dua kali, baik di malam Natal maupun di hari Natal.
"24 Desember 2 kali ibadat, dan hari raya Natal 25 Desember juga 2 kali ibadat tatap muka. Yang lain dilakukan secara online," kata Romo Adi.
"Usia umat yang hadir sebagai ketentuan antara 18 tahun sampai 59 tahun dengan memastikan kesehatan masing-masing," pungkas dia.