TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengambil langkah tegas menyusul munculnya varian baru virus corona atau Covid-19 asal Inggris yang menular lebih cepat.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pemerintah menutup pintu sementara bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia.
Penutupan tersebut akan berlaku pada 1-14 Januari 2021 mendatang.
Hal itu diumumkan oleh Retno Marsudi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
"Rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara."
"Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia," kata Retno.
Baca juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021 Kecuali Kunjungan Resmi Pejabat Setingkat Menteri
Baca juga: WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, sedangkan WNI yang Ingin Pulang Harus Penuhi Persyaratan
Retno juga menuturkan, pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 hingga 31 Desember menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR).
Hasil tes usap (PCR) dari negara asal tersebut berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan.
Jika hasil tesnya negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
"Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR."
"Dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno.
Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia.
Menurut Retno, izin kembalinya WNI itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14.
"Warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah: WNI dan WNA Dijamin Perlindungan Keselamatannya Selama Pandemi Covid-19