News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ancaman Varian Baru Covid-19, Pemerintah Larang WNA Masuk hingga Klaim Belum Ditemukan di Indonesia

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas calon penumpang saat menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020). Pemerintah akan mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat untuk melakukan rapid test antigen maksimal 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk menekan risiko penyebaran virus corona saat libur Natal dan Tahun Baru. Menyusul ancaman varian baru virus corona atau Covid-19, pemerintah melarang WNA masuk hingga klaim belum ditemukan di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengambil langkah tegas menyusul munculnya varian baru virus corona atau Covid-19 asal Inggris yang menular lebih cepat.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pemerintah menutup pintu sementara bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia.

Penutupan tersebut akan berlaku pada 1-14 Januari 2021 mendatang.

Hal itu diumumkan oleh Retno Marsudi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

"Rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara."

"Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia," kata Retno.

Baca juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021 Kecuali Kunjungan Resmi Pejabat Setingkat Menteri

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Baca juga: WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, sedangkan WNI yang Ingin Pulang Harus Penuhi Persyaratan

Retno juga menuturkan, pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 hingga 31 Desember menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR).

Hasil tes usap (PCR) dari negara asal tersebut berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan.

Jika hasil tesnya negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyediakan layanan rapid test antigen secara gratis khusus pekerja di Bandara Soekarno-Hatta pada arus pergerakan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kamis (24/12/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

"Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR."

"Dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno.

Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia.

Menurut Retno, izin kembalinya WNI itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14.

"Warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Pemerintah: WNI dan WNA Dijamin Perlindungan Keselamatannya Selama Pandemi Covid-19

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini