News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ancaman Varian Baru Covid-19, Pemerintah Larang WNA Masuk hingga Klaim Belum Ditemukan di Indonesia

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas calon penumpang saat menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020). Pemerintah akan mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat untuk melakukan rapid test antigen maksimal 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk menekan risiko penyebaran virus corona saat libur Natal dan Tahun Baru. Menyusul ancaman varian baru virus corona atau Covid-19, pemerintah melarang WNA masuk hingga klaim belum ditemukan di Indonesia.

Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".

Varian baru virus corona disebut menyebar dengan lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris.

Hingga 13 Desember 2020, setidaknya 1.108 kasus dengan varian ini yang telah diidentifikasi di wilayah Inggris bagian selatan dan timur.

Baca juga: Tidak Langsung dari Wuhan, Lembaga Eijkman Jelaskan Alur Perjalanan Covid-19 Sampai ke Indonesia

Namun, belum ada bukti strain ini berdampak pada keparahan penyakit, respons antibodi, atau pengaruhnya pada kemanjuran vaksin.

Beberapa negara ikut merespons menyusul adanya strain baru virus corona ini.

Terbaru, Jepang menutup pintu mereka bagi warga negara asing hingga Korea Selatan mengonfirmasi ditemukannya varian baru virus corona di negaranya.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tsarina Maharani)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini