Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen.
Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Tanggapan APPBI
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan keputusan pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro di Pulau Jawa dan Bali akan berdampak buruk bagi ekonomi.
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, menyebut akan ada potensi pusat perbelanjaan yang tutup usahanya atau menjualnya karena pengetatan jadwal operasional.
“Pembatasan sosial tentu akan mengakibatkan terhambatnya kembali perekonomian yang sebenarnya saat ini sudah mulai menghasilkan pergerakan meski masih berlangsung secara bertahap,” kata Alphon saat dihubungi Tribunnews, Rabu (6/1/2021).
“Terlambatnya kembali pergerakan ekonomi akan menjadikan kondisi usaha pusat perbelanjaan semakin terpuruk,” tukasnya.
Berdasarkan pengalaman PSBB Transisi saja, pengelola mal tetap defisit dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.
Saat itu, pencapaian hanya berkisar 30-40 persen, apalagi jika ada pengetatan berskala mikro.
“Selama ini pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki keseriusan atas pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten,” urai Alphon.
Baca juga: Ini Daftar Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021