News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

KLIK pedulilindungi.id Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Cukup Masukkan Nomor NIK

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi disuntik Vaksin Covid-19. KLIK pedulilindungi.id Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Cukup Masukkan Nomor NIK

Kemudian data tersebut dikirimkan melalui e-mail vaksin@pedulilindungi.id.

Pemberitahuan status vaksin Covid-19 apabila belum masuk calon penerima vaksin Covid-19 (tengah) dan jika sudah masuk calon penerima vaksin Covid-19 (paling kanan). (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Baca juga: Raffi Ahmad Divaksin Bersama Jokowi Tuai Pro dan Kontra, Ernest Prakasa Beri Dukungan

SMS pemberitahuan

Selain dapat mengeceknya secara online, pemerintah telah mengirimkan SMS kepada calon penerima vaksin periode pertama.

Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.

Pengiriman SMS secara serentak ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menkes, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Baca juga: Efikasi Vaksin Sinovac di Brasil Berubah dari 78% Menjadi 50,4%, Ini Alasannya

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di DKI: 60 Ribu Nakes dan 20 Tokoh Masyarakat Bakal Divaksin

Dilakukan secara bertahap

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.

Kemudian, 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dan lain-lain), termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini