Penetapan standar ini dilakukan World Health Organization (WHO), Food and Drugs Association (FDA) di Amerika Serikat maupun European Medicine Agency (EMA) di wilayah Eropa.
"Dengan angka efikasi yang sudah melampaui standar minimal, maka sudah sangat bermakna dalam mencegah kejadian infeksi baru, baik pada penerima vaksin maupun populasi yang tidak menerima vaksin," ujar Wiku.
Masyarakat juga diharapkan yakin akan efektivitas dan keamanan vaksin yang telah mengantongi sertifikat EUA dan sertifikat halal.
Pemerintah pun akan tetap melakukan pemantauan lanjut setelah enam bulan kedepan pasca vaksinasi, sehingga terlihat efektivitas vaksin tersebut.
(Tribunnews.com/Nuryanti)