Beberapa syarat tersebut di antaranya pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan dinyatakan sembuh melalui 2 kali pemeriksaan hasil swab RT-PCR dan/atau swab antigen.
Pendonor juga sudah mendapatkan surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter/rumah sakit setempat, serta telah bebas gejala Covid-19 (demam/batuk/sesak napas/diare) sekurang-kurangnya 14 hari bagi laki-laki usia 18-60 tahun.
Syarat khusus bagi perempuan yakni perempuan yang belum pernah hamil dengan berat badan minimal 55 kilogram.
Pendonor plasma dipastikan juga tidak memiliki penyakit penyerta yang bersifat kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol.
Dalam laporannya, Menko PMK mengatakan sampai saat ini sudah terdapat 29 unit transfusi darah (UTD) PMI yang bisa melakukan kegiatan pengambilan plasma dari mantan pasien Covid-19.
Setiap kepala daerah diharapkan dapat memastikan kesiapan dalam pelaksanaan donor plasma konvalesen terutama PMI di daerah.
Ia juga mengimbau pendonor plasma melakukan donor langsung ke UTD PMI terdekat atau rumah sakit yang ditunjuk untuk menghindari pihak yang mengambil keuntungan dari gerakan ini.
"Untuk menghindari adanya pihak yang mengambil keuntungan dari pelaksanaan donor plasma konvalesen, kami menghimbau agar penyintas Covid-19 yang akan melakukan donor atau pasien yang membutuhkan plasma konvalesen dapat langsung berhubungan dengan PMI atau RS yang ditunjuk," ujar Menko PMK.