Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa petugas akan memperketat pemeriksaan surat bebas Covid-19 di pintu kedatangan domestik maupun bandara.
Hal ini menyusul terbongkarnya sindikat yang memalsukan surat tes polymerase chain reaction (PCR) dengan cara diperjualbelikan.
"Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case," Kata Wiku, Kamis, (21/1/2021).
Menurut Wiku menyalahgunakan atau memalsukan surat hasil tes Covid-19 dapat diberikan sanksi pidana.
Baca juga: 6 Fakta Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Untung Miliaran Rupiah
Baca juga: Swab Antigen dan PCR Mahal, DPR Dukung Produksi Massal GeNose Agar Biaya Test Covid-19 Lebih Murah
Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," katanya.
Wiku meminta masyarakat untuk disiplin mengikuti peraturan pemerintah terkait antisipasi penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan mengantongi surat keterangan berdasarkan hasil tes kesehatan resmi dalam melakukan perjalanan.
"Meskipun melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia," pungkasnya.