News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Terbongkar Penjualan Surat Bebas Covid-19, Satgas: Petugas Perketat Pemeriksaan Pelaku Perjalanan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral jual beli surat bebas covid-19 palsu

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa petugas akan memperketat pemeriksaan surat bebas Covid-19 di pintu kedatangan domestik maupun bandara.

Hal ini menyusul terbongkarnya sindikat yang memalsukan surat tes polymerase chain reaction (PCR) dengan cara diperjualbelikan.

"Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case," Kata Wiku, Kamis, (21/1/2021).

Menurut Wiku menyalahgunakan atau memalsukan surat hasil tes Covid-19 dapat diberikan sanksi pidana.

Baca juga: 6 Fakta Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Untung Miliaran Rupiah

Baca juga: Swab Antigen dan PCR Mahal, DPR Dukung Produksi Massal GeNose Agar Biaya Test Covid-19 Lebih Murah

Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," katanya.

Wiku meminta masyarakat untuk disiplin mengikuti peraturan pemerintah terkait antisipasi penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan mengantongi surat keterangan berdasarkan hasil tes kesehatan resmi dalam melakukan perjalanan.

"Meskipun melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini