Namun rumah sakit swasta juga akan melayani dengan syarat mereka memiliki fasilitas terkait Covid-19.
Baca juga: Wapres Maruf: Hukum Vaksinasi Covid-19 Wajib Kifayah
Baca juga: Pasien Covid-19 Diminta Bayar DP, Satgas akan Beri Sanksi Pihak Rumah Sakit
"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua RS di Indonesia termasuk RS swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tata laksana, juga mempunyai fasilitas,” ujar Kadir, Kamis (28/1/2021), dilansir Tribunnews.
Kemenkes juga sudah meminta pihak RS untuk menambah kapasitas tempat tidur antara 30 sampai 40 persen.
Karena saat ini terdapat beberapa RS di sejumlah kota atau provinsi, yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80 persen.
Seperti yang terjadi di Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Menteri Kesehatan menganjurkan bagi semua RS di daerah dengan zona kuning, untuk melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen, serta melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20 persen.
"Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen," kata Kadir.
Baca juga: WHO Minta Negara-Negara Bersabar Tunggu Pasokan Vaksin Covid-19
Baca juga: Herd Immunity Terbentuk dengan Membiarkan Orang Terkena Covid-19, Satgas Covid: Itu Keliru
Kadir juga menambahkan, penambahan tempat tidur ini sifatnya tidak permanen.
Hanya dilakukan dalam waktu yang kritis seperti sekarang ini, dalam rangka menangani kenaikan kasus positif Covid-19.
Sementara ini, penambahan dilakukan dengan mengonversi.
Dalam artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan oleh pasien non-Covid-19, menjadi tempat tidur bagi pasien Covid-19.
Selain itu Kadir juga menuturkan, penambahan jumlah tempat tidur ini juga harus dibarengi dengan penambahan tenaga kesehatan.
Agar nantinya semua pasien Covid-19 yanga ada di RS tersebut bisa semua ditangani dengan baik dan maksimal.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)