Posko juga akan menginformasikan puskesmas setempat adanya kasus Covid-19, memfasilitasi puskesmas menelusuri kontak erat, mendata tamu yang masuk atau keluar desa, mengakomodasi penderita yang bergejala untuk dirawat dan memonitor serta memastikan penderita Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri.
"Pada prinsipnya, posko-posko yang tersebar secara nasional berfungsi mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial dan pemulihan ekonomi," tegas Wiku.
Lalu, secara struktural, posko akan dipimpin kepala desa atau lurah sebagai ketua. Ketua BPD sebagai wakil ketua dan beranggotakan perangkat desa serta elemen masyarakat lainnya seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sementara TNI/Polri menjadi unsur penting dalam operasional posko.
Dan pembentukan posko tingkat desa/kelurahan juga harus mempertimbangkan aspek kriteria lokasi, ketersediaan SDM, sistem administrasi dan pelaporannya, anggaran serta sarana dan prasarana yang mendukung posko.
Khusus mengenai anggaran posko, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pendanaan posko Covid-19 dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari anggadan pemerintah daerah kabupaten/kota serta dana desa yang sudah disediakan di tingkat desa.
"Kiranya pemerintah daerah juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan demi pembentukan Posko sesegera mungkin," kata Wiku.