TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diterapkan pemerintah pada 9-22 Februari 2021.
Aturan PPKM Mikro telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).
Instruksi ini juga disebutkan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian infeksi virus corona.
Daerah yang memberlakukan PPKM Mikro juga terdapat dalam instruksi ini.
Baca juga: Daftar Daerah yang akan Terapkan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021
Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Mikro untuk Kendalikan Mobilitas Masyarakat di Pemukiman
Megutip poin kesembilan dalam instruksi ini, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
c. Bagi sektor esensial dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor esensial meliputi seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik.
d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
1. Kegiatan restoran baik makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. Tempat ibadah diizinkan untuk tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.