g. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara.
h. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan pada provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur seperti berikut:
1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
4. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Seluruh provinsi se-Jawa-Bali memenuhi satu di antara atau lebih unsur dari 4 parameter tersebut.
Posko penanganan
Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, terdiri dari berbagai unsur masyarakat, dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.
Posko-posko bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan, penegakan protokol kesehatan, pendataan pelanggaran protokol kesehatan, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.
Semua kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa, sedangkan kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
Daerah diberlakukan PPKM mikro
Berikut daftar daerah yang akan diberlakukan PPKM mikro: