News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Apa Itu PPKM Mikro yang Berlaku 9-22 Februari 2021, Berikut Aturan dan Daerah yang Menerapkannya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Apa Itu PPKM Mikro yang Berlaku 9-22 Februari 2021, Berikut Aturan dan Daftar Daerahnya

TRIBUNNEWS.COM - PPKM Mikro adalah kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro yang diterapkan pemerintah pada 9-22 Februari 2021.

Aturan PPKM Mikro ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).

Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian infeksi virus corona juga disebut dalam instruksi ini.

Baca juga: PPKM Mikro di Jakarta, Anies Baswedan: Keluarga Jadi Prioritas yang Sangat Penting

Baca juga: Hampir 30 Ribu Bintara TNI Dikerahkan Dukung PPKM Skala Mikro di 7 Provinsi di Jawa-Bali

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami)

Megutip poin kesembilan dalam instruksi ini, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:

a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

c. Bagi sektor esensial dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor esensial meliputi seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik.

d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

1. Kegiatan restoran baik makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. Tempat ibadah diizinkan untuk tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

g. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini