News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Apa Itu PPKM Mikro yang Berlaku 9-22 Februari 2021, Berikut Aturan dan Daerah yang Menerapkannya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Apa Itu PPKM Mikro yang Berlaku 9-22 Februari 2021, Berikut Aturan dan Daftar Daerahnya

h. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan pada provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur seperti berikut:

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

4. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Seluruh provinsi se-Jawa-Bali memenuhi satu di antara atau lebih unsur dari 4 parameter tersebut.

Baca juga: PPKM Skala Mikro Paling Tepat di Luar Jawa, di Daerah yang Penyebaran Covid-19 Belum Terlalu Berat

Posko penanganan

Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, terdiri dari berbagai unsur masyarakat, dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.

Posko-posko bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan, penegakan protokol kesehatan, pendataan pelanggaran protokol kesehatan, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

Semua kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa, sedangkan kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

Baca juga: Mal Buka Hingga Pukul 21.00, Pengusaha Sebut PPKM Mikro Bikin Ekonomi Tetap Berjalan

Daerah diberlakukan PPKM mikro

Berikut daftar daerah yang akan diberlakukan PPKM mikro:

1. Provinsi DKI Jakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini