Kendati demikian, ia menekankan bahwa pemberian vaksin terhadap pasien kanker harus dilakukan di bawah pengawasan medis.
"Pasien kanker daat menerima vaksin Covid-19, namun tetap di bawah supervisi medis," papar Djumhana.
Ia pun menegaskan bahwa tidak semua pasien kanker bisa divaksinasi.
Karena pasien tersebut tentunya harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, begitu pula riwayat medisnya turut diperiksa.
Selanjutnya, bisa ditentukan apakah pasien itu boleh menerima vaksin Covid-19 atau tidak.
"Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya," tutur Djumhana.
Ia kemudian menyebut bahwa vaksinasi itu layak diberikan kepada pasien kanker yang memiliki status imun baik, dilihat dari gejala sistemiknya.
Selain itu juga memiliki kadar leukosit normal, dan masuk dalam kategori pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.