TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 8.776 pasien pada Rabu (10/2/2021).
Dikutip dari Covid19.go.id, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.183.555 pasien.
Pada Selasa kemarin, total pasien positif Covid-19 sebanyak 1.174.779 orang.
Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 982.972 di seluruh Indonesia.
Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 973.452 orang.
Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 9.520 orang.
Baca juga: Epidemiolog Nilai PPKM Tak Efektif Perangi Corona, Pengetatan Bohong, Masyarakat Berjuang Sendiri
Kemudian, total ada 32.167orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Rabu hari ini.
Sementara, data Selasa kemarin sebanyak 31.976 orang meninggal dunia.
Jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 191 orang.
Catatan: Berita ini telah diperbaharui pada pukul 19.30 WIB untuk menyesuaikan pembaruan data di laman Covid19.go.id.
Aturan bagi Pelaku Perjalanan saat Libur Imlek 2021
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan, terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur Imlek 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.
Pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen.