"Untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampelnya maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," terang dia.
Surat Keterangan negatif Covid-19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum.
Baca juga: Ketua Panitia Imlek Nasional: Pandemi Menjadi Kesempatan Untuk Saling Peduli
Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam.
Pelaku perjalanan menuju atau keluar Pulau Jawa wajib dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampelnya maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pengguna kendaraan pribadi menuju atau keluar Pulau Jawa, diimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Libur Panjang Imlek, Polri Bakal Gelar Tes Swab Antigen Secara Acak di Sejumlah Rest Area
Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose, apabila diperlukan Satgas Covid-19 di daerah.
"Dan bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," imbuh Wiku.
(Tribunnews.com/Nuryanti)