Selanjutnya untuk kelompok komorbid, atau individu yang memiliki hipertensi dapat dilakukan vaksinasi.
Namun dengan catatan kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
Pada orang yang menderita diabetes juga dapat melakukan vaksinasi, asalkan belum ada komplikasi akut.
Baca juga: Hamil Saat Pandemi, Biaya Screening Covid-19 Sebelum Persalinan Diganti BPJS? Ini Jawaban Kemenkes
Baca juga: 52 Napi Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Kemenkum HAM Lengah
Selain itu, penyintas kanker pun dapat juga diberikan vaksin.
Kemudian untuk penyintas Covid-10 setelah lebih dari tiga bulan akan bisa divaksinasi.
Serta ibu menyusui juga bisa melakukan vaksinasi.
Saat ini Kementrian Kesehatan telah meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembaharuan aplikasi PCare.
Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi skrinning dan resgistrasi ulang pada sasaran tunda.
Baca juga: 52 Napi Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Kemenkum HAM Lengah
Baca juga: Penyintas, Ibu Menyusui, Penderita Diabetes dan Hipertensi Boleh Divaksin Covid-19
Selain itu diharapkan seluruh pos pelayanan vaksinasi bisa dilengkapi dengan anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskesmas atau rumah sakit.
Nantinya seluruh sasaran tunda akan mendapatkan informasi untuk kembali datang ke fasilitas pelayanan kesehatan agar bisa mendapat vaksinasi.
Pemerintah daerah juga diminta untuk segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan.
Untuk mendukung kelancaran dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)