News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Giliran Petugas Layanan Publik dan Lansia Divaksin Covid-19, Tak Perlu Daftar Ulang, Cukup Sebut NIK

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pedagang di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021). Vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang diberikan untuk pekerja publik dan lansia itu dimulai dari pedagang Pasar Tanah Abang. Tribunnews/Herudin

"Kita pakai sistem kupon. Jadi yang ke sini nanti itu yang sudah terdaftar. Orang yang kita tempatkan di ruang tunggu, itu orang kita kasih kupon. Tertera jam dan lokasinya," kata Direktur Utama PT Cakrawala Tirta Buana selaku Pengelola Pasar Tanah Abang blok A Indiarto Tanumihardja.

Penggunaan sistem kupon ini diharapkan bisa mencegah terjadinya kerumunan selama proses vaksinasi berlangsung.

Sementara bagi para pedagang yang belum terdaftar dan tidak mendapat kupon, Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta mereka kembali mendaftarkan diri.

"Kalau belum berhasil daftar, daftar lagi aja. Kan masih ada 5 hari," kata Budi.

"Ini hari pertama 9.700 [pedagang]. Data 55 ribu juga data awal, kita enggak tahu berapa banyak sebenarnya yang ada. Kita terbuka, kalau pedagang ada di sini benar-benar beroperasi di sini silakan daftar," ujarnya.
Terkait pelaksanaan vaksinasi tahap II ini, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa para peserta vaksinasi tidak perlu lagi melalui proses pendaftaran secara personal.

Ini berbeda dengan vaksinasi tahap pertama ke tenaga kesehatan yang sempat mengharuskan registrasi secara personal usai menerima SMS dari Kemenkes.

”Tidak perlu lagi melakukan pendaftaran. Karena pendaftaran ini sebagian besar sudah kita lakukan sebelumnya, tinggal datang dan menyebutkan NIK," kata Nadia dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Lawan Covid-19 ID, Selasa (16/2).

Petugas Pelayan Didaftarkan Berkelompok

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Nadia menjelaskan untuk petugas pelayanan publik, mayoritas telah didaftarkan secara kelompok melalui institusi tempat bekerja.

Sementara untuk lansia alias orang di atas usia 60 tahun, Kemenkes bekerja sama dengan Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri serta BPJS Kesehatan untuk proses pendataan.

"Lansia dan pemberi pelayanan publik untuk registrasi tidak menunggu SMS atau sistem aplikasi. Tapi mereka sudah teregistrasi di sistem P-Care yang sudah dimasukkan sebelumnya," jelasnya.

Adapun bagi mereka yang gagal saat pendaftaran, Nadia mengimbau untuk tidak perlu risau dan segera mendaftar secara manual dengan menunjukkan identitas seperti kartu ID kerja.

"Kalau tidak ada di dalam daftar, masih bisa melakukan secara manual," ujarnya.

Kemenkes, kata Nadia, juga telah menyiapkan empat metode pelaksanaan vaksinasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini