"Atau bisa juga secara manual untuk disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat," terang Siti.
Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksin Gotong Royong juga telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Untuk itu biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan di faskes swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
BERITA REKOMENDASI