Pertanyaan : Apakah penyintas penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner dapat diberikan vaksin Covid-19?
Jawaban :
"Penyintas penyakit jantung (gagal jantung, penyakit jantung koroner, pasca prosedur intervensi/stent, pasca bedah jantung yang stabil atau tanpa keluhan bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19," tutur Ketua Umun Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia, Isman Firdaus.
Pertanyaan : Apakah penyintas penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner dapat diberikan vaksin Covid-19?
Jawaban :
"Penderita penyakit jantung akut atau tidak stabil dengan gejala sesak nafas, nyeri dada, berdebar, penurunan kesadaean, atau tekanan darah >180/100 mmHg belum direkomendasikan vaksinasi Covid-19," jelas Ketua Satgas Covid-19 PP PERKI Anwar Santoso
Pertanyaan : Apakah ibu hamil dan ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi covid-19?
Jawaban :
"Ibu menyusui sudah boleh divaksin. sedangkan ibu hamil akan diberikan setelah melahirkan," ujar Dokter spesialis kandungan Faried Anfasa Moeloek
Pertanyaan : Apakah lansia bisa mendapatkan vaksin Covid-19?
Jawaban :
"Lansia perlu mendapatkan vaksin Covid-19 karena merupakan kelompok yang berisiko tinggi terinfeksi dan menjadi berat jika terinfeksi Covid-19," ujar Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang berfokus pada Geriatri, Kuntjoro Harimurti.