Lansia yang dapat melakukan vaksinasi COVID-19 harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu berusia lebih dari 60 tahun dengan kondisi sehat dan dipastikan jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkendali.
“Kriteria syarat ini harus dipenuhi sebelum melakukan registrasi online melalui situs dki.kemenkes.go.id. Adapun jika lansia pernah terpapar COVID-19 dapat melakukan vaksinasi COVID-19 setelah tiga bulan saat telah dinyatakan sembuh," tambah dr. Fify.
Kegiatan vaksinasi bagi kelompok lansia ini akan dilakukan secara berkelanjutan hingga akhir tahun 2021 dengan menggunakan merek Sinovac berdosis 0,5 cc.
Vaksinasi COVID-19 bagi kelompok lansia diberikan dalam dua kali penyuntikan dengan jeda waktu 28 hari sejak vaksinasi pertama dilakukan.
Jeda waktu tersebut berbeda dengan kelompok tenaga kesehatan yang berdurasi 14 hari sejak vaksinasi pertama diberikan.
Diharapkan vaksinasi yang dilakukan dapat mendorong percepatan penanggulangan pandemi di Indonesia agar masyarakat lebih sehat dan terlindungi.