Dikutip dari unggahan Kementrian Kesehatan dalam akun Twitter resminya @KemenkesRI pada Senin (8/3/2021), penyuntikkan dosis pertama dan kedua di tempat berbeda diperbolehkan, karena hasilnya tetap bisa diinput ke Pcare vaksinasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Berdasarkan SK tersebut, dijelaskan tentang pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yaitu:
1. Penyuntikkan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda,
2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitasi pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)