News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reaksi Kemenkes Soal Satpam SMP di Tangsel Meninggal Usai Sebulan Divaksin Covid-19

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi vaksin

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca berlangsungnya program vaksinasi virus corona (Covid-19) yang kini telah dilakukan terhadap berbagai kelompok, seperti tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, hingga lanjut usia (lansia), sebagian peserta vaksinasi pun merasakan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

KIPI merupakan semua kejadian maupun reaksi medis yang timbul atau terjadi setelah peserta mendapatkan suntikan vaksin dan reaksi ini akan menjadi perhatian tenaga medis yang bertugas.

Seorang satpam bernama Sarmili (45) yang bekerja di SMPN 11 Tangerang Selatan dikabarkan meninggal dunia setelah satu bulan memperoleh vaksinasi yang dilaksanakan di sekolah tersebut.

Ia merasakan demam atau meriang, kemudian dibawa ke beberapa fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mendapatkan penanganan.

Namun pada akhirnya Sarmili meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan, pada 29 Maret 2021.

Lalu bagaimana tanggapan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus meninggalnya Sarmili satpam SMPN 11 Tangsel yang meninggal sebulan usai vaksin?

Baca juga: Sekuriti SMPN di Tangsel Sakit dan Meninggal Usai Divaksin Covid-19, Dokter Sebut Bukan TKIPI

Baca juga: Epidemiolog: Pemda Perlu Prioritaskan Vaksinasi Pekerja Sektor Transportasi Termasuk Ojol

Baca juga: Wamenkes: Belum Ada Laporan KIPI Berat Lansia Pasca Vaksinasi Covid-19

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa kajian mengenai kasus ini akan dilakukan Komisariat Daerah (Komda) KIPI wilayah Tangsel dan Jawa Barat (Jabar).

"Ini nanti Komda KIPI Tangsel dan Jabar yang akan mengkaji ya," ujar Siti Nadia, kepada Tribunnews, Jumat (2/4/2021).

Pihaknya pun tengah menunggu hasil kajian terkait KIPI yang muncul pada sebagian peserta, termasuk Sarmili, dari Komda dan Komisi Nasional (Komnas) KIPI.

"Jadi tunggu dulu dari Komnas dan Komda KIPI-nya," jelas Siti Nadia.

Perlu diketahui, pada program vaksinasi Covid-19, biasanya peserta yang telah memperoleh vaksin akan diwajibkan menunggu setidaknya 30 menit di lokasi vaksinasi sebelum pulang ke rumah.

Durasi ini diperlukan untuk mengetahui apakah ada reaksi atau KIPI yang timbul pasca vaksinasi.

KIPI ini sebenarnya berlaku pada semua kegiatan vaksinasi, tidak hanya untuk Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini