TRIBUNNEWS.COMĀ - Dua kasus penyalahgunaan dalam pelayanan penanganan covid-19 terjadi akhir-akhir ini.
Kedua kasus itu sama-sama terjadi di bandara meskipun berbeda tempat.
Satu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang perihal kasus tindak pidana UU Karantina.
Sementara kasus lainnya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara untuk kasus undang-undang kesehatan.
Terkait penyalahgunaan penanganan Covid-19 tersebut, masing-masing kepolisian daerah pun telah melakukan penindakan dan penyelidikan.
Baca juga: Kasus Karantina Kesehatan WNI dari India, Tersangka Terima Bayaran Paling Besar
Baca juga: Polisi Terus Bongkar Mafia Karantina WNI dari India, Kini 1 Tersangka Diamankan
1. Kasus di Bandara Seoetta
Polisi menangkap seorang pria berinisial GC yang berperan meloloskan warga negara Indonesia (WNI), JD dari India untuk tidak menjalani proses karantina.
GC, bersama dua tersangka lainnya, RW dan S yang sebelumnya ditangkap berperan membantu JD di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"Ada tiga tersangka. Kita tidak lakukan penahanan karena di Undang-Undang karantina kesehatan, ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan."
"Sekarang tambah satu tersangka lagi inisial GC," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Wakil Ketua MPR Prihatin Praktik Mafia Loloskan Penumpang dari Kewajiban Karantina
Yusri menjelaskan, GC berperan melakukan fotocopy dokumen JD pada tahap pertama pemeriksaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kalau dia negatif (Covid-19) kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes."
"Tahap kedua diantar ke hotel rujukan. Peran GC data orang untuk masuk rujukan ke hotel, tapi hanya data yang masuk," katanya.