News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Klaster Covid-19 Perkantoran dan Kemacetan Meningkat, Diduga Pemicunya Merasa Aman Sudah Divaksin

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pekerja bergegas pulang usai bekerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini hingga dua pekan ke depan untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). Kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta dibatasi maksimal hanya 25 persen. Klaster Covid-19 Perkantoran dan Kemacetan Meningkat, Diduga Pemicunya Merasa Aman Sudah DivaksinTribunnews/Jeprima

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Penyebaran Covid-19 di sektor perkantoran alami peningkatan dalam satu pekan terakhir.

Tercatat periode 12 - 18 April 2021, dilaporkan terjadi 425 kasus positif Corona pada 177 perkantoran.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Lukmanul Hakim mengingatkan kepada perkantoran, bahwa aturan pembatasan kapasitas 50 persen masih berlaku.

Baca juga: Lonjakan Klaster Covid-19 Perkantoran DKI Jakarta, IDI : Ketatkan Prokes dan Kelola Tata Ruang

Baca juga: Klaster Covid-19 Perkantoran di DKI Jakarta Melonjak, IDI: Protokol Kesehatan Masih Lengah

"Sebenarnya penerapan PPKM mikro masih diberlakukan termasuk aturan jumlah yang masuk kantor. Dan juga pertemuan secara tatap muka juga sudah mulai banyak dilakukan," ujar Lukmanul kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini mengusulkan Pemprov DKI meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan perkantoran apakah benar menerapkan pembatasan atau justru abai.

Suasan kemacetan lalulintas jam bubaran perkantoran di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021). Pada jam sibuk ini jalur sepeda tak berfungsi. Banyak motor yang menerobos jalur yang sudah diberi pembatas bahkan dijaga petugas Dishub. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Sebab bila berkaca dari volume lalu lintas di lapangan, mulai terjadi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama. Kepadatan juga terjadi di transportasi umum.

"Kan jelas aturan PPKM Mikro, 50 persen di rumah kemudian 50 persen di kantor, tapi fakta di lapangan, transportasi umum sudah mulai penuh, jalan sudah macet, berarti pengawasan pemprov lemah,"ucap dia.

Lukman menduga kepadatan lalu lintas terjadi karena adanya dua faktor.

Pertama, kendornya penegakkan protokol kesehatan di tengah masyarakat khususnya perkantoran.

Kedua, ada anggapan di tengah masyarakat bahwa mereka yang sudah divaksin akan kebal dan aman dari serangan virus Corona. 

Sehingga dampaknya banyak masyarakat yang abai prokes dan aturan pembatasan.

"Peningkatan kasus biasanya karena dua hal yaitu, prokes yang kendor dan tingginya mobilitas, ada juga anggapan sudah aman dan kebal karena sudah di vaksinasi," pungkasnya.

Tetap Jaga Imun dan Protokol Kesehatan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini