Dimana kota besar, umumnya menjadi tempat berkumpul pada buruh saat menyampaikan aspirasinya, termasuk dilakukan rumah sakit daerah.
"Saya meminta kepada siapapun yang ingin melakukan aktivitas hari buruh internasional, untuk betul-betul mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang terjadi, seperti potensi penularan Covid-19 yang dapat terjadi," ujarnya, dikutip dari laman Covid19.go.id, Jumat (30/4/2021).
Ia mengingatkan kembali, semua kegiatan yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan ditindak pihak Kepolisian sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Kepolisian juga ditegaskannya, sudah mengantisipasi bentuk kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan.
Yang mana, Kepolisian memiliki otoritas untuk mengizinkan aksi demonstrasi.
"Penting diketahui, segala betuk kegiatan yang melanggar PPKM Mikro akan ditindak pihak Kepolisian seusia undang-undang yang berlaku," tegas Wiku.
Baca juga: Virus Corona Terus Bermutasi, Pakar Sebut Tidak Semuanya Berbahaya
(Tribunnews.com/Nuryanti)