News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Satgas Covid-19 Ingatkan Temuan Klaster Baru Harus Diikuti Penyelidikan Epidemiologi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemukiman warga yang sedang menjalankan karantina wilayah di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021). Kini sebanyak 104 warga di daerah tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan tes usap massal terhadap 686 warga. Klaster penyebaran Covid-19 ini muncul pasca lebaran yakni 13-14 Mei 2021. Warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 menjalani karantina mikro seluruh fasilitas umum, seperti masjid dan mushala, ditutup. Warga dilarang meninggalkan rumah, kecuali untuk kepentingan darurat. Kebutuhan makan warga akan tetap dilayani dua kali sehari oleh tim bantuan di posko darurat di Jalan Assyafiyah selama karantina mikro. Beragam bantuan, seperti sembako dan alat kesehatan, terus berdatangan, baik dari swadaya masyarakat sekitar, dari kelurahan lain, bantuan pribadi, perusahaan swasta, maupun kepolisian-TNI dan dinas sosial. Tribunnews/Jeprima

Ketiga, melakukan tindak lanjut  dan manajemen kasus. Yaitu dengan mewajibkan seluruh kontak erat melakukan karantina di fasilitas karantina yang disediakan oleh posko desa/kelurahan. 

Dan pada hari ke-14 akan dilakukan manajemen kasus sesuai kondisi setiap kontak erat. Bagi yang tanpa gejala, maka dapat melanjutkan aktivitas. Jika gejala ringan, maka dilakukan testing dan isolasi di fasilitas kesehatan terdekat. Untuk gejala sedang dan berat harus testing dan dirujuk untuk isolasi dan dirawat intensif. 

Dalam mendukung penyelidikan epidemiologis di setiap daerah, pemerintah telah menyediakan alternatif yang sesuai kondisi dan kemampuan daerah masing-masing. Misalnya, mensubstitusi PCR test dengan metode testing yang lebih efisien seperti rapid test antigen.

"Khusus rapid test ini, kabar baiknya Indonesia sudah melebihi standar WHO yakni 132,08 persen meningkat dari 75,37 persen di minggu sebelumnya," imbuh Wiku.

Saat ini juga, dari 18.638 posko atau 55,2 persen diantaranya masih belum memiliki fasilitas karantina terpusat. 

Namun, Satgas di pusat meminta posko menyesuaikan kondisi di lapangan dalam upaya penanganan. Misalkan, memilih opsi karantina mandiri di rumah masing-masing dengan catatatn , rumah karantina sudah lulus kelayakan dan dipantau berkala. 

Untuk itu, bagi posko di daerah yang memiliki kendala dapat melaporkan ke jajaran pemerintah di atasnya, yaitu jajaran di tingkat kecamatan ataupun pemerintah kabupaten/kota sebagai supervisor posko. Pelaporan ini secara berjenjang akan diterima oleh pemerintah pusat. 

"Dan pemerintah pusat berkomitmen akan mencari solusi dari permasalahan yang ada secara berimbang," pungkas Wiku. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini