Ketiga, melakukan tindak lanjut dan manajemen kasus. Yaitu dengan mewajibkan seluruh kontak erat melakukan karantina di fasilitas karantina yang disediakan oleh posko desa/kelurahan.
Dan pada hari ke-14 akan dilakukan manajemen kasus sesuai kondisi setiap kontak erat. Bagi yang tanpa gejala, maka dapat melanjutkan aktivitas. Jika gejala ringan, maka dilakukan testing dan isolasi di fasilitas kesehatan terdekat. Untuk gejala sedang dan berat harus testing dan dirujuk untuk isolasi dan dirawat intensif.
Dalam mendukung penyelidikan epidemiologis di setiap daerah, pemerintah telah menyediakan alternatif yang sesuai kondisi dan kemampuan daerah masing-masing. Misalnya, mensubstitusi PCR test dengan metode testing yang lebih efisien seperti rapid test antigen.
"Khusus rapid test ini, kabar baiknya Indonesia sudah melebihi standar WHO yakni 132,08 persen meningkat dari 75,37 persen di minggu sebelumnya," imbuh Wiku.
Saat ini juga, dari 18.638 posko atau 55,2 persen diantaranya masih belum memiliki fasilitas karantina terpusat.
Namun, Satgas di pusat meminta posko menyesuaikan kondisi di lapangan dalam upaya penanganan. Misalkan, memilih opsi karantina mandiri di rumah masing-masing dengan catatatn , rumah karantina sudah lulus kelayakan dan dipantau berkala.
Untuk itu, bagi posko di daerah yang memiliki kendala dapat melaporkan ke jajaran pemerintah di atasnya, yaitu jajaran di tingkat kecamatan ataupun pemerintah kabupaten/kota sebagai supervisor posko. Pelaporan ini secara berjenjang akan diterima oleh pemerintah pusat.
"Dan pemerintah pusat berkomitmen akan mencari solusi dari permasalahan yang ada secara berimbang," pungkas Wiku.