TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah untuk menunda pembelajaran tatap muka, jika kasus positif Covid-19 di daerah tersebut melebihi 10 persen.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan virus Covid-19 di lingkungan pendidikan.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, juga mendorong Pemda melibatkan ahli penyakit menular dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk mengambil keputusan terkait hal ini.
"Jika positivity rate di atas 10 persen, sebaiknya pemerintah daerah menunda pembukaan sekolah tatap muka," ujar Rita.
Tak hanya itu, Rita juga menerangkan, Pemda perlu terbuka mengenai data kasus Covid-19 di wilayah masing-masing.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Juli, Orang Tua Perlu Pertimbangkan Dua Hal Ini Sebelum Memberikan Izin
Baca juga: Sekolah di Zona Hijau Disarankan Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Mulai Juli 2021
"KPAI mendorong daerah untuk jujur pada data kasus Covid-19 di wilayahnya," kata Rita, Senin (7/6/2021).
Menurut Rita, pembukan madrasah ataupun sekolah tatap muka tidak cukup hanya mempertimbangkan kasus Covid-19 tentang kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan di satuan pendidikan saja, melainkan juga kesiapan dan kerja sama dari seluruh anggota masyarakat.
Rita menegaskan, pembukaan pembelajaran tatap muka (PTM) tidak hanya dengan mempertimbangkan guru atau tenaga pendidik di sekolah sudah divaksinasi.
Namun, PTM juga harus benar-benar mempersiapkan "5 siap", yakni siap daerah, sekolah, guru, orang tua, dan anak.
Rita meminta semua lini masyarakat harus tetap menaati aturan sesuai anjuran pemerintah.
Rita mengatakan, baik sekolah, guru, dan tenaga kependidikan perlu mendapat edukasi dan arahan dalam penyusunan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Nadiem: Banyak Sekolah Belum Berikan Opsi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Selain itu, perlu disiapkan pula mekanisme khusus apabila ditemukan warga sekolah yang menunjukkan gejala sakit, misalnya memiliki suhu di atas 37,3 derajat celcius atau situasi darurat lainnya.
Tak hanya untuk sekolah, edukasi protokol kesehatan juga harus diberikan kepada siswa dan orang tua murid.
Sehingga, bila ternyata satu warga satuan pendidikan memiliki tanda-tanda infeksi Covid-19, pihak sekolah dapat segera memberikan penanganan khusus.