N mengaku, pembuatan surat antigen palsu tersebut atas dasar permintaan dari pengguna jasa penerbangan di bandara.
Sebelumnya, N dibekuk setelah petugas kantor kesehatan pelabuhan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mencurigai surat bebas Covid-19 milik penumpang bernisial S yang ternyata palsu.
Setelah berkoordinasi dengan petugas kepolisian Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, N lantas berhasil dibekuk di lingkungan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Saat ini kasus pembuatan surat bebas Covid-19 palsu ini sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.
Pelaku disangkakan pasal 263 tentang membuat surat palsu dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita lainnya terkait Virus Corona
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)