“Pemprov DKI Jakarta bersama Pangdam Jaya dan Polda Metro Jaya membentuk Gugus Tugas Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi dengan posko di Balai Kota. Untuk diketahui juga, pelaksanaan vaksinasi dipantau secara real time dan dilakukan evaluasi seminggu dua kali untuk memperoleh umpan balik pelaksanaan di lapangan dan dilakukan perbaikan jika diperlukan,” tuturnya.
Untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.
Saat ini, sudah disiapkan 326 sentral/lokasi vaksinasi di Jakarta dan akan terus ditingkatkan sesuai kebutuhan. Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan “vaksin COVID-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.
Adapun kategori warga 18+ yang dapat divaksinasi di DKI Jakarta adalah:
Warga ber-KTP DKI Jakarta, Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT).
Selain itu Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).
Sementara itu, mereka yang tidak dapat divaksin adalah, warga yang sedang wakit atau demam dengan suhu >37.5 C, Sedang hamil, mengidap hipertensi (tensi >180/110mmHg) dan tetap tinggi setelah pemeriksaan, mengidap penyakit jantung berat dan dalam keadaan sesak, memiliki alergi berat, meengidap autoimun, sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, dan sedang mendapat pengobatan imunosupresan.