TRIBUNNEWS.COM - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah salah satu provinsi yang memiliki jumlah kasus penularan Covid-19 tinggi.
Bahkan untuk saat ini angka penularan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai lebih dari 500 kasus per harinya.
Merasa geram dengan sikap masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mempertimbangkan untuk melakukan lockdown di wilayahnya.
"Sekarang mereka mau disiplin enggak, nek ora yowes terus arep kepiye (kalau tidak ya sudah terus mau bagaimana,-Red) kecuali lockdown aja. Kan enggak ada pilihan," tegas Sultan dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Ajak Masyarakat Turut Andil Tangani Covid-19, Anies Baswedan: Ini Perjuangan Semesta
Menurut Sultan, pilihan lockdown adalah opsi terakhir yang bisa dilakukan untuk mengatasi lonjakan kasus covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kita kan sudah bicara mengontrol di RT, RW, kalau gagal terus arep ngopo meneh (kalau gagal terus mau apalagi,-Red)."
"Kita kan belum tentu bisa cari jalan keluar, yo satu-satunya cara ya lockdown total kan gitu," tambahnya.
Baca juga: Tekan Laju Penularan Covid-19, Organisasi Profesi Dokter Rekomendasikan PPKM Serentak dan Menyeluruh
Minta Tiap Kabupaten Kota Punya Tempat Karantina
Perlu diketahui sekarang ini Bed Occupancy Ratio (BOR) di Yogyakarta sudah mencapai 75 persen.
Padahal seminggu sebelumnya BOR masih berada di kisaran 36 persen.
Hanya dalam waktu seminggu saja, kasus penularan Covid-19 di Yogyakarta sudah diatas 500 per harinya.
"Kalau sekarang, kemarin saya bilang, kita kemarin kita itu sudah 36, sekian persen BOR nya yang dipake orang sakit di rumah sakit dari jumlah bed yang dipakai hanya 36 persen."
Baca juga: Meningkat dari Hari Sebelumnya, Kasus Covid-19 Bertambah 12.990 Hari Ini
"Sekarang sudah 75. Hanya dalam waktu satu minggu diatas 500 terus begini enggak mungkin," terang Sultan.
Untuk itulah akhirnya Sultan meminta tiap kabupaten dan kota yang ada di Yogyakarta agar memiliki tempat karantina masing-masing.