Kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang dimaksud di antaranya seperti pengajian, pertemuan, pesta pernikahan.
Sementara, Yaqut mengatakan masyarakat di zona hijau diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan.
Asalkan hanya dihadiri warga setempat saja dengan menerapkan standar protokol ketat.
Hal tersebut dilakukan mengingat kasus lonjakan Covid-19 di Indonesia mengingat pada waktu terakhir ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Baca berita lain terkait Penanganan Corona
BERITA REKOMENDASI