News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Lonjakan Kasus Covid-19 Disorot, Benarkah WHO Minta Indonesia Lockdown?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasien terkonfirmasi Covid-19 bersiap menuju Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Puskesmas Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/6/2021). Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per hari Minggu (20/6) menyebutkan, kasus positif Covid-19 bertambah 13.737 kasus sehingga total menjadi 1.989.909 kasus, sementara kasus pasien sembuh Covid-19 sebanyak 6.385 kasus sehingga total menjadi 1.792.528 kasus. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Lonjakan Covid-19 di Indonesia menjadi sorotan dunia. Opis lockdown pun kembali mengemuka. Benarkah organisasi kesehatan dunia (WHO) juga menyarankan hal serupa?

Bukan hanya kasus Covid-19 yang terus melonjak tinggi, kematian anak akibat virus corona di Indonesia pun menjadi yang tertinggi di dunia.

Melihat hal tersebut, belakangan ini beredar kabar bahwa Indonesia masuk negara A1 High Risk Covid-19 (berisiko berat).

Kabarnya, kategori A1 High Risk diberikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: WHO: Varian Delta Merupakan Varian yang Sangat Menular, Apa Saja Gejalanya?

Baca juga: Lockdown di Sejumlah Negara, Warga Bangladesh Eksodus, Ratusan Mayat Muncul di India

Bahkan WHO juga meminta agar Indonesia segera melakukan lockdown demi mengurangi jumlah kasus Covid-19.

Dalam pesan berantai tertulis bahwa ada 7 poin usulan WHO yang mana pada poin kedua meminta Indonesia untuk menerapkan lockdown.

"Implementasi PHSM di seluruh negeri, bahkan saat vaksin sedang berjalan, sangat penting. PHSM bekerja bahkan dalam konteks mencegah varian of concern (VOC) seperti ditunjukkan di India dan negara-negara lain yang menghadapi lonjakan kasus," tulis laporan itu.

Suasana aktivitas di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait lonjakan kasus Covid-19 pada periode 22 Juni-5 Juli yang salah satunya yakni pembatasan pengunjung mal dan pembatasan jam operasional. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Ketika ada tanda-tanda lonjakan kasus dan mengingat beberapa VOC memiliki transmisibilitas yang jauh lebih tinggi, penyesuaian PHSM yang tepat waktu sangat penting, termasuk penggunaan tindakan tegas (seperti gerakan pembatasan atau penguncian) secepat mungkin," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi akhirnya angkat bicara.

"Kami sudah memverifikasi informasi tersebut kepada WHO dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya.

Situasi masing-masing negara dilaporkan dalam laporan situasional yang diterbitkan WHO setiap minggu dan dapat diakses publik," tegas Nadia, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Sabtu (26/6/2021).

Nadia menambahkan bahwa secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan oleh WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori risiko tinggi (high risk) penyebaran Covid-19.

"Terkait aturan tentang travel band penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktikkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan."

"Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini