News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jokowi Rencana Lakukan PPKM Darurat Se Jawa-Bali, Ini Respon Anies, Ganjar, hingga Ridwan Kamil

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi berencana akan berlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19 Se Jawa-Bali, Kepala daerah Anies, Ganjar dan Emil Siap laksanakan

Gubernur DKI Jakarta Sebut Tak Punya Persiapan Khusus

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut tak punya persiapan khusus menghadapi PPKM Darurat yang rencananya segera diterapkan pemerintah pusat.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021) Anies mengatakan kebijakan yang menyoal pembatasan dan pengendalian kasus Covid-19 sudah biasa dilakukan Pemprov DKI.

Mengingat kebijakan serupa dan pendisiplinan selama lebih dari satu tahun ini sering kali diberlakukan.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 sudah 228 Ribu Kasus, Jokowi Minta Semua Waspada

"Kalau soal kebijakannya, sudah lebih dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan, tidak ada persiapan khusus," terang Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).

Anies menyampaikan pihaknya saat ini juga berupaya fokus pada persiapan penanganan pasien kasus Corona.

Termasuk juga dalam mempersiapkan fasilitas kesehatan dan lokasi isolasi terkendali.

"Kita persiapan khusus lebih pada persiapan untuk menangani pasien, penanganan isolasi," ungkap Anies.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengumuman PPKM Darurat akan disampaikan pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut kasus Covid-19 secara nasional.

Penerapan PPKM Darurat juga tidak hanya mencakup DKI Jakarta, tapi berlaku juga untuk kabupaten/kota di Pulau Jawa hingga Bali.

Baca juga: Banyak Varian Baru Corona, Pimpinan DPR: Perketat Pintu Masuk RI

Anies mengatakan kebijakan ini akan mengatur jam operasional tempat usaha maupun batasan waktu kegiatan masyarakat.

Setiap wilayah di Pulau Jawa nantinya akan mengikuti aturan pembatasan berdasarkan ketentuan yangtertuang dalam PPKM Darurat.

"Dibuat kriteria, nanti masing - masing kabupaten/kota mengikuti kriteria itu, masuk di dalam kategori apa dan dari situ ketentuan garis kecilnya itu."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini