TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko widodo (Jokowi) resmi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, pada Kamis, (1/7/2021).
PPKM tersebut akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten atau kota di 7 Provinsi.
Dengan rincian 48 kabupaten/kota yang nilai assessmennt situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten atau kota yang nilai assessment situasi pandemi level 3.
Disampaikan bahwa kebijakan yang diambil Indonesia mirip dengan kebijakan India untuk menekan laju penularan Covid-19.
Lantas bagaimana kebijakan pembatasan sosial di India?
Berikut penjelasan dari Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara 2018-2020, Prof Tjandra Yoga Aditama yang ketika itu berkantor di New Delhi.
Ia mengatakan, pemerintah New Delhi sejak 19 - 26 April 2021 membatasi orang untuk tidak pergi kemana-mana, atau dalam arti kata lain adalah "lockdown".
Kemudian diperpanjang sampai 30 Mei 2021.
Hanya aktivitas di dalam kota seperti petugas pelayanan publik tertentu, petugas kesehatan, wartawan maupun diplomat juga dikecualikan.
"Sehingga tahun yang lalu waktu saya masih di New Delhi maka saya dapat keluar rumah menggunakan mobil saya yang memang menggunakan plat nomor resmi WHO," ujar guru besar FKUI ini dalam pesan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).
Lalu, Wanita hamil juga diperbolehkan keluar rumah untuk pertolongan kesehatan (beserta pengantarnya), melakukan tes Covid-19, maupun vaksinasi.
Kemudian, kegiatan perkawinan sampai 50 orang dan pemakaman sampai 20 orang tetap diperkenankan.
Baca juga: Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Darurat yang Akan Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021
"Tempat ibadah berbagai agama juga boleh dibuka tetapi tidak boleh ada pengunjung yang datang," ungkapnya.
Sementara, semua aktivitas sosial, politik, olahraga, hiburan, budaya, perkantoran, restoran, taman didalam kota New Delhi ditutup.
Namun untuk kegiatan seperti toko yang menjual makanan, obat dan kebutuhan dasar lainnya, Bank dan ATM, Pelayanan internet dan telekomunikasi lainnya, pom bensin dan sejenisnya, seperti penjual LPG dll, pelayanan antar makanan ke rumah-rumah diperbolehkan beroperasi.