News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Mendagri: Pelanggaran Aturan PPKM Darurat akan Dikenakan Sanksi Pidana, Sanksi Sosial, hingga Denda

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa ada sanksi yang dikenakan apabila ada yang melanggar aturan PPKM Darurat.

"Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya)," bunyi aturan tersebut.

PPKM Darurat Slide 6 Disampaikan Luhut (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lainnya terkait Penanganan Covid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini