Bagi masyarakat yang terbukti melanggar aturan PPKM Darurat, pemerintah juga telah mempersiapkan beberapa kebijakan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021), Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa ada sanksi yang dikenakan bagi pelanggar PPKM Darurat.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat
Sanksi tersebut berupa sanksi pidana, sanksi sosial, hingga denda sesuai undang-undang yang berlaku.
a. Sanksi UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular
Yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Hal tersebut diungkapkan Tito dalam konferensi pers terkait Penjelasan Pelaksanaan PPKM Darurat bersama Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menkes, Budi Gunadi Sadikin, Kamis (1/7/2021).
Bagi warga yang melanggar akan dikenakan ancaman pidana maksimal enam bulan hingga satu tahun.
Sementara, denda yang dibebankan maksimal Rp 100 juta.
Baca juga: Kapolri: PPKM Darurat Mungkin Membuat Tidak Nyaman, Tapi Ini Semua Untuk Menjaga Keselamatan Rakyat
"Sanksi tetap digunakan dengan undang-undang yang ada. Misalnya UU terkait tentang penegakan protokol kesehatan pandemi. Itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian tentang UU Wabah Penyakit Menular."
"Di antaranya kalau seandainya terjadi kerumunan besar yang tidak ada protokol pesehatan sehingga menyebabkan penularan. Itu dapat dikenakan pidana, bahkan pidananya cukup lama waktunya," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).
b. Sanksi KUHP
Selain dikenakan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular, para pelanggar PPKM Darurat juga bisa dikenakan Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP.
Undang-undang ini akan dikenakan apabila orang bertindak melanggar aturan melawan perintah.
Baca juga: Tinjau Pos Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Kapolda Metro Minta Masyarakat Merenung
"KUHP juga bisa dikenakan, kalau memang sudah diperintahkan untuk berhenti, tapi tetap melanjutkan perjalanan, karena itu sudah diatur tidak boleh."