"Atau misalnya ada tempat yang jam 8 harusnya ditutup kemudian tidak melaksanakan, melawan, ada pasalnya. Pasal 212 dan 218 KUHP, melawan perintah petugas yang sah," terang Tito.
Ada juga Peraturan Daerah (Perda) yang akan diterapkan pada pelanggaranĀ PPKM Darurat.
c. Sanksi Perda
Sementara itu, bagi yang melanggar dalam cakupan wilayah daearah, sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi pidana, denda, atau sanksi sosial.
Namun, sanksi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) akan lebih banyak berupa sanksi sosial.
"Selain itu juga Perda. Kalau yang Perda itu ada sanksinya yaitu pidana denda ada sanksi sosial. Perkada lebih banyak ke sanksi sosial," tambah Tito.
Baca juga: Warga Terobos Jalan Saat PPKM Darurat, Ahmad Sahroni: Aparat Harus Tindak Tegas
Tito mengatakan, pemberian sanksi pada pelanggar PPKM Darurat ini akan dijalankan oleh Satpol PP bersama Polri dan Kejaksaan dengan menggunakan mekanisme Operasi Justisi Tindak Pidana Ringan.
Hal ini dilakukan agar bisa memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.
"Ini akan dijalankan oleh Satpol PP bersama Polri dan Kejaksaan menggunakan mekanisme Operasi Justisi Tindak Pidana Ringan, untuk memberikan efek jera," pungkas Tito.
(Tribunnews.com/ Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani)