Lebih lanjut Anne menyebut di masa PPKM Darurat, syarat perjalanan bagi pengguna KRL adalah sesuai aturan yang tertera di Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021.
Kemudian Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021, dan sejumlah aturan maupun protokol kesehatan yang diterapkan KCI.
"Jika ada persyaratan tambahan berupa surat maupun dokumen dari pemerintahan di wilayah beroperasinya KRL mengenai keluar masuk orang, KAI Commuter menyambut baik jika pemeriksaan tersebut sudah berlangsung sejak di jalan-jalan akses masuk menuju ke stasiun," ungkapnya.
"Hal ini agar di stasiun tidak ada lagi antrean tambahan mengingat para pengguna juga akan mengikuti antrean pengukuran suhu tubuh, masuk gate elektronik, dan penyekatan jika diperlukan," pungkas Anne.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)