"Sekali lagi ini bukan soal aturan, bukan soal pasal-pasal, ini soal nyawa. Untuk melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi pekerja yang bekerja untuk kita," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Akan Buat Jalur Khusus Untuk Ambulans dan Tenaga Kesehatan di Pos Penyekatan PPKM Darurat
Anies meminta jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil risiko.
"Ayo, semua harus ikut ambil tanggung jawab itu," ungkapnya.
Ajak masyarakat melapor
Anies juga meminta masyarakat melapor jika ada pelanggaran aturan PPKM Darurat oleh perusahaan.
Bila menjumpai kantor bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen atau sektor esensial tapi yang WFO lebih dari 50 persen, Anies minta untuk segera laporkan lewat JAKI secara anonim.
"Kerahasiaan pelapor dijamin," ungkap Anies.
"Masa-masa sulit ini akan bisa lebih cepat selesai bila kita semua bekerja sama dengan disiplin menjaga keselamatan bersama," imbuhnya.
Berita lain terkait Virus Corona
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)