Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - 24 orang yang terjaring Operasi Yustisi protokol kesehatan PPKM Darurat menjalani sidang di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).
Dari 24 orang yang terjaring operasi yustisi tersebut, satu di antaranya seorang driver ojek online.
Ia terjaring operasi yang digelar aparat gabungan karena tidak menggunakan masker.
Sebelumnya, aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di beberapa tempat seperti restoran, perkantoran dan pusat pertokoan.
Dalam sidang, terpantau pengemudi ojol yang ikut terjaring operasi tersebut awalnya dipanggil untuk menghadap Hakim dan dikenakan sanksi.
"Rp50.000 ada enggak?" Tanya Hakim kepada pengemudi ojol yang terkena sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Mendengar pertanyaan hakim, sang pengemudi ojek online pun menjawabnya dengan suara lirih.
Sambil badannya agak membungkuk mendekat ke arah Hakim yang sedang memprosesnya, ia mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp 50 ribu.
"Enggak ada pak," ucap pengemudi ojol dibarengi gelagat tangannya merogoh saku celana yang ia kenakan.
Mendengar jawaban pengemudi ojol, Hakim lalu berkonsultasi dengan Jaksa yang duduk di sebelahnya.
Baca juga: Perbedaan Gaya Gubernur Anies Baswedan Dengan Wagub Riza Patria Saat Sidak PPKM Darurat
Selepas itu, sang Hakim lalu memutuskan menjatuhi hukuman berupa sanksi denda kepada pengemudi ojol sebesar Rp 20.000.
"Rp20.000 saja," kata Hakim sambil menandatangani berkas persidangan dan menyerahkan ke bagian petugas pendata.
Mendengar vonis yang dijatuhi Hakim, pengemudi ojol ini tampak tidak langsung bergegas dari kursi persidangan.