News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Banyak Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Satgas Covid-19: Akan Ditindak Tegas, Bahkan Cabut Izinnya

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

Aturan WFO dan WFH bagi Tiap Sektor

Perlu diketahui, pada sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100 persen work form office (WFO) atau bekerja di kantor sepenuhnya.

Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.

Baca juga: Danpaspampres Angkat Bicara soal Cekcok Anggotanya yang Dicegat Polisi saat Penyekatan PPKM Darurat

Wiku pun menambahkan, meski bisa beroperasi maksimal 100 persen, tapi operasional kantor pendukung tetap harus menerapkan WFO maksimal 25 persen.

“Meski demikian, untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25 persen,” ujar Wiku.

Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf.

Sedangkan untuk sektor nonesensial, diwajibkan melakukan work from home (WFH) 100 persen atau bekerja dari rumah saja.

Baca juga: Polda Metro Klaim Antrean Kendaraan Semakin Pendek dalam 6 Hari Penyekatan Selama PPKM Darurat

Kapolri Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat, pekerja, termasuk perusahaan, mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan pemerintah sejak 3 Juli 2021.

Ia menegaskan PPKM Darurat telah mengatur pembagian sektor-sektor kritikal dan esensial yang diperbolehkan tetap beraktivitas dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Di luar sektor tersebut, diwajibkan untuk bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini