News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Berlaku Mulai 12 Juli, Simak Daftar Daerah dan Aturan Lengkapnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (11/7/2021). Polda Metro Jaya mencatat, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, mobilitas warga di Ibu Kota mengalami penurunan lebih dari 50 persen dari kondisi biasanya. Tribunnews/Irwan Rismawan

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya ditutup sementara.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:

a. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara; dan

b. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan menimbulkan kerumunan.

11. Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi. Ketentuan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Pelaku Perjalanan Domestik yang Menggunakan Transportasi Jarak Jauh

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini