a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut; dan
c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
13. Pengaturan Lainnya
a. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
b. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita lainnya terkait Covid-19