TRIBUNNEWS.COM - Dokter Lois Owien mendadak menjadi perbincangan publik setelah ia mengungkapkan ketidakpercayaannya soal Covid-19.
Lois Owien ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) kemarin, tepatnya pukul 16.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun Twiter resmi @DivHumas_Polri, Senin (12/7/2021).
Ramadhan mengungkapkan Lois Owien ditangkap atas dugaan tindakan pidana menyiarkan berita bohong secara sengaja.
Selain itu berita bohong yang disiarkan Lois Owien juga dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca juga: Ada 3 Platform yang Digunakan dr Lois Owien Sebarkan Hoaks soal Covid-19
Serta dapat menghalangi penanganan penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang dialami Indonesia saat ini.
"Polda Metro Jaya mengamankan sodara L terkait dengan dugaan tindakan pidana menyiarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja."
"Yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (12/7/2021).
Menurut Ramadhan, Lois Owien telah memberikan pernyataan melalui akun media sosialnya.
Bahwa korban atau pasien yang selama ini meninggal karena Covid-19 adalah bukan karena Covid-19.
Baca juga: Profil dr Lois Owien yang Ditangkap Polisi karena Tak Percaya Covid-19, Pelajari Anti Aging Medicine
Melainkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam beberapa macam kepada pasien.
"Yang ia lakukan di beberapa platform media sosial diantaranya postingannya adalah korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 adalah bukan karena Covid-19."
"Melainkan diakibatkan interaksi antar obat dan pemberian obat dalam beberapa macam," terang Ramadhan.
Lebih lanjut Ramadhan menegaskan, berita bohong yang diungkapkan Lois Owien tidak hanya disiarkan melalui satu platform media sosial saja, melainkan ada tiga platform yang digunakan.
Baca juga: Tanggapi Kasus dr Lois, Guru Besar Farmasi UGM: Pendapatnya Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan