- pembekuan darah
- gangren (kematian jaringan tubuh).
Baca juga: Menkes Ungkap Covid-19 Varian Delta Mulai Menyebar di Luar Pulau Jawa
Jika Anda mengalami gejala-gejala tersebut maka, sebaiknya segera lakukan cara berikut:
- melaporkan hasil tes Covid-19 kepada pejabat setempat atau di lingkungan tempat tinggal Anda
- lakukan isolasi mandiri sesegera mungkin
- Jika mengalami gejala ringan, Anda dapat melakukan isolasi mandiri di fasilitas isolasi pemerintah atau rumah Anda bagi yang memenuhi persyaratan
- jika Anda merasakan gejala sedang, Anda bisa melakukan isolasi mandiri dan berobat di rumah sakit lapangan, rumah sakit yang ditunjuk Covid-19, rumah sakit non rujukan, dan rumah sakit rujukan.
- Bagi Anda yang memiliki gejala berat-kondisi kritis, Anda akan dirawat secara medis di HCU/ICU rumah sakit rujukan.
Baca juga: Negara Bagian Victoria di Australia Lockdown Kelima Kalinya, Imbas 18 Kasus Corona Baru
Dalam Instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dituliskan, isolasi mandiri dilakukan selama 10 hari sejak dinyatakan terjangkit COVID-19.
Jika tidak berkurang, tambahkan waktu isolasi selama 3 hari hingga Anda terbebas dari gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, berikut ketentuan melakukan Isolasi/Karantina Mandiri:
- Ventilasi dan pencahayaan yang baik
- Kamar manndi terpisah, tetapi jika tidak teredia lakukan desinfeksi rutin pada permukaan yang sering disentuh
- Kamar tidur terpisah