"Sekarang kita sudah bisa mendatangkan 30 ribu vial, tapi kita butuh lebih banyak dan dibantu Kemlu kita terus melakukan lobi-lobi dengan pemerintah China. Jadi 3 obat impor itu yang terus kita kejar agar bisa memenuhi kebutuhan di dalam negeri," pungkasnya.
Penjelasan Luhut
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah sedang berupaya agar obat Actemra yang digunakan untuk pengobatan pasien Covid-19, bisa diproduksi di Indonesia.
Pemerintah saat ini sedang membahas izin lisensi obat tersebut agar bisa diproduksi di dalam negeri.
Hal itu dikatakan Luhut usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (12/7/2021).
"Sebentar lagi kami dengan Menkes akan bicara mengenai lisensi untuk Actemra supaya kita bisa produksi dalam negeri. Saya kira ini semua berjalan," kata Luhut.
Luhut mengatakan bahwa jumlah Actemra di Indonesia masih kurang.
Selain Actemra, obat Rendesivir yang juga digunakan untuk pasien Covid-19 persediannya terbatas.
"Kita berharap obat ini, tadi hanya rendesivir yang kurang," pungkasnya.
Sekilas mengenai obat Actemra
Actemra adalah merk obat yang berisi Tocilizumab.
Actemra direkomendasikan World Health Organization (WHO) untuk pasien Covid-19.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (7/7/2021), berikut ini 3 fakta Actemra, obat yang direkomendasikan WHO untuk pasien Covid-19.
1. Obat antibodi monoklonal