News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sempat Disentil WHO, Vaksin Covid-19 Berbayar untuk Individu Dibatalkan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil keputusan untuk membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil keputusan untuk membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/7/2021).

"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," ungkap Pramono, dilansir setkab.go.id.

Sehingga dengan keputusan itu, seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

"Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya," imbuhnya.

Seskab, Pramono Anung (Setkab.go.id)

Baca juga: Presiden Jokowi Meminta Vaksinasi Dipercepat, 19 Juta Vaksin di Daerah Belum Dipakai

Terkait Vaksinasi Gotong Royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan. Perusahaan akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawan.

Sense of Crisis

Dalam kesempatan tersebut, Pramono juga menyampaikan arahan tegas Jokowi kepada seluruh jajarannya di Kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini.

"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Jokowi melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden.

Baca juga: Umumkan Terpapar Virus Corona, Arie Kriting: Akhirnya di Endorse Covid

"Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya."

"Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden," tegas Pramono.

Jokowi juga mengimbau kementerian dan lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar Covid-19.

Pramono memperkirakan setiap kementerian lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini