TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah DKI Jakarta akhirnya menindaklanjuti salah satu keluhan warganya soal paket kremasi dengan biaya yang tinggi, hingga mencapai angka Rp 65 juta.
Dilansir laman resmi ppid.jakara.go.id, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penelusuran terkait keluhan warga tersebut.
Kepala Distamhut Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, memastikan bahwa petugas Palang Hitam Distamhut Provinsi DKI Jakarta hanya memberikan informasi kepada RS.
Maupun pihak keluarga terkait lokasi kremasi swasta yang menerima jenazah Covid-19 di luar Jakarta.
Selain itu petugas juga tidak melakukan pengantaran jenazah ke luar kota karena meningkatnya pelayanan pemakaman di dalam kota.
Baca juga: Jelang Malam Hari, Jumlah Pemakaman Covid-19 di TPU Rorotan Menurun 70 Persen
“Kami telah menelusuri bahwa pada tanggal 12 Juli 2021, petugas kami tidak ada yang mengantar jenazah kremasi ke luar Jakarta. Jenazah yang dikremasi di Karawang dibawa sendiri oleh pihak keluarga."
"Petugas kami hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah COVID-19 dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta,” kata Suzi sebagaimana dikutip dari laman resmi ppid.jakara.go.id, Minggu (18/7/2021).
Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, Suzi mengimbau kepada Yayasan Kremasi agar bersurat ke RS terkait penjadwalan kremasi beserta tarifnya.
Supaya nanti tidak terjadi tawar-menawar di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau oknum yang merugikan masyarakat.
Baca juga: Kisah Petugas Pemakaman di TPU Rorotan, Sedih Tiap Hari Lihat Ratusan Jenazah Covid-19 Dikuburkan
Minta Masyarakat Tak Berhubungan dengan Calo Pelayanan Mobil Jenazah dan Petak Makam
Suzi meminta kepada masyarakat agar dapat mencatat nama, mengambil foto wajah, dan melaporkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Apabila ada oknum yang mengaku petugas Distamhut Provinsi DKI Jakarta dan meminta uang.
Jika terbukti oknum tersebut adalah pegawai Distamhut, Suzi berjanji akan menindak tegas.
"Jika oknum tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut," ujarnya.